Global kominfo.Hari Anti Korupsi se Dunia tahun 2009 tepatnya selasa 9 desember 2009 tentunya tak melewatkan info lain yaitu koin peduli prita yang melambangkan keadilan untuk kita semua netter baik dari milist, forum, jejaring sosial bahkan para Blogger sekalipun yang mencurahkan ketidakadilan yang dialami. Kasus Prita melambangkan keprihatinan akan dunia peradilan di tanah air ini. Bagaimana bisa tulisan surat pembaca/email online yang saban hari kita baca di surat kabar/online berupa pengaduan dan layanan yang buruk berujung ke penjara. Jika hal ini terus dibiarkan rakyat kecil hanya bisa bergumam dengan pelayanan buruk yang dilakukan instansi-instansi di negeri ini.Berbagai media gencar menyuarakan Koin Peduli Prita tetapi sepertinya hal ini belum menyentuh hati nurani pengadilan untuk melihat ke dalam permasalahannya.sebenarnya bagaimana ini terjadi? mari kita ikuti info yang bisa global kominfo dapatkan untuk anda.
Pertama kali kasus ini muncul ketika prita mulyasari menulis surat elektronik atau email pribadi berisikan keluhannya saat berobat di rumah sakit tersebut beberapa waktu lalu.kemudian email tersebar di dunia maya.Prita yang notabene mantan karyawan RS Omni dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan surat elektronik (email) kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan. Manajemen RS Omni melalui dr, Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya akibat tindakan Prita itu, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa. Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.Prita juga pernah mendekam dipenjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari akibat emailnya itu. Ibu dua putra itu juga digugat secara perdata sehingga hakim PN Tangerang memutuskan perkara No.300/pdt.G/2008 PN TNG dengan amar putusan antara lain menghukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 314,3 juta serta harus membuat permohonan maaf pada dua koran nasional untuk sekali penerbitan.
Namun terhadap putusan PN Tangerang itu, maka kuasa hukum Prita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten tanggal 5 Juni 2009. Bahkan PT Banten memutuskan memperkuat putusan PN Tangerang agar Prita membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta serta diharuskan membuat iklan permohonan maaf di surat kabar nasional untuk sekali penerbitan.
berbagai reaksi masyarakat, pejabat negeri ini, politisi,dll terus mengalir. salah satunya adalah koin peduli prita. yaitu gerakan peduli prita dengan pengumpulan uang koin untuk pembiayaan ganti rugi yang dituntut RS Omni. Koin sebagai simbol uang masyarakat kecil pun terkumpul sudah mencapai 39 juta lebih. Ada pula dari partai yaitu dari partai demokrat juga menyumbang 100 juta.perkembangan terus bergulir untuk gerakan koin peduli prita ini.
Perkembangan terakhir RS Omni pun kemudian mengajukan draft perdamaian yang diusulkan melalui kuasa hukumnya.Sementara itu, kuasa hukum Prita, menyebutkan pihaknya bersedia berdamai bila dr Hengky Gozal dan dr Grace Hilda sebagai pelapor meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara pidana untuk mencabut, maka sudah dianggap selesai. Sampai info ini ditulis persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 15 desember 2009. Meski adanya perdamaian tentunya tidak akan melepaskan Prita dari tuntutan pidananya.seperti diketahui Prita juga dituntut pidana dengan tuntutan penjara 6 bulan.Dan adanya kendala untuk mencabut proses pidana karena pasal 75 ayat 1 KUHP bahwa pencabutan pengaduan dengan tenggang waktu selama tiga bulan, padahal kasus tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun sehingga putusan majelis hakim lah yang akan menentukan.Dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijadikan tuntutan prita saat ini dalam tahap sosialisasi hingga PP diterbitkan paling cepat 2010. Banyak sorotan muncul karena UU ini belum ada PP nya.
Setidaknya lewat Koin Peduli Prita ini kita diajak untuk prihatin apa yang dialami oleh Prita dan Prita-Prita lain yang tidak mendapat keadilan, agar para penegak hukum di negeri ini tergerak dan terbuka matahatinya untuk menegakkan keadilan.:berbagai sumber.